Banyak jamaah bertanya: "Apakah boleh saya mengumrohkan orang tua saya yang sudah meninggal?" atau "Bagaimana cara niatnya?". Pertanyaan ini sering muncul karena keinginan kuat seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya yang telah tiada.

Dalam istilah fiqih, mengumrohkan atau menghajikan orang lain disebut sebagai Badal Umroh / Badal Haji. Hukum asalnya adalah BOLEH (Mubah) dan pahalanya insyaAllah sampai kepada almarhum/almarhumah, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Pelaksana Badal Umroh

Tidak semua orang bisa sembarangan melakukan badal umroh. Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mewakilkan (pelaksana):

Bacaan Niat Badal Umroh

Niat badal umroh diucapkan ketika mengambil miqat. Berbeda dengan umroh biasa, dalam niat ini kita menyebutkan nama orang yang dibadalkan.

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
"Nawaitul 'umrata wa ahramtu biha lillahi ta'ala 'an Fulan..."
"Aku niat umroh dan berihram untuk umroh karena Allah Ta'ala atas nama (sebut nama almarhum bin/binti ayah kandungnya)..."

Contoh: Jika Anda membadalkan ayah bernama Ahmad bin Abdullah, maka niatnya: "...'an Ahmad bin Abdullah."

Dalil Badal Umroh

Diriwayatkan dari Abu Razin Al-Uqaili, ia datang kepada Nabi SAW dan bertanya: "Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta, tidak mampu haji, tidak mampu umroh, dan tidak mampu perjalanan."

Maka Rasulullah SAW bersabda:

"Hajikanlah ayahmu dan umrohkanlah dia." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah).

Layanan Badal Umroh Kangenharamain

Jika Anda tidak bisa berangkat sendiri ke Tanah Suci namun ingin menghadiahkan pahala umroh untuk orang tua atau kerabat yang sudah wafat, kami menyediakan jasa Badal Umroh Terpercaya.

Pelaksanaan dilakukan oleh para Muthawwif (Ustadz) dan Mahasiswa Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Makkah/Madinah, yang insyaAllah amanah dan paham fiqih.

Daftar Badal Umroh Sekarang

Dapatkan sertifikat badal umroh dan dokumentasi video pelaksanaan sebagai bukti amanah kami.

Chat Admin Badal